Selama berpuluh-puluh tahun, lanskap ketenagakerjaan di Indonesia seolah terjebak dalam siklus persoalan yang sama. Konflik hubungan industrial meledak setiap tahun, dipicu oleh masalah-masalah normatif yang tak kunjung usai. Realitasnya, kenaikan upah (nominal) seringkali tidak sebanding dengan lonjakan harga kebutuhan pokok, sehingga upah riil cenderung stagnan. Kondisi ini diperburuk dengan fakta bahwa serikat buruh baru mencakup kurang dari 10% pekerja formal, yang menunjukkan rendahnya representasi dalam kemitraan dengan pemerintah maupun pengusaha.
Akar Permasalahan dan Urgensi Perubahan
Labor Institute Indonesia mengidentifikasi bahwa selama ini, aspek hubungan industrial hanya diposisikan sebagai sub-bagian teknis di bawah kementerian ketenagakerjaan. Padahal, hubungan industrial seharusnya menjadi payung besar yang mengintegrasikan sektor investasi, industri, ketenagakerjaan dan produktivitas nasional Akibatnya, kebijakan seringkali parsial dan gagal menjawab tantangan besar seperti deindustrialisasi dan kebutuhan penguatan sektor padat karya. Selain itu, mekanisme penyelesaian konflik melalui Pengadilan Hubungan Industrial dinilai belum efektif dan berbiaya tinggi, ditambah fungsi pengawasan yang kurang transparan bagi pencari keadilan.
Visi dan Misi: Sebuah Alternatif Solutif
Visi yang diusung adalah menciptakan kebijakan hubungan industrial yang saling menguntungkan (win-win) bagi buruh, industri, dan pemerintah berdasarkan nilai Pancasila dan UUD 1945. Fokusnya bukan lagi sekadar kenaikan upah, melainkan konsep kesejahteraan yang lebih luas, seperti:
- Integrasi kebijakan ketenagakerjaan ke dalam konsep Hubungan Industrial Nasional (HIN).
- Penyediaan jaminan non-tunai, pendidikan gratis, nutrisi, perumahan, hingga transportasi bagi buruh.
- Penguatan investasi melalui harmonisasi hubungan kerja dan peningkatan produktivitas nasional.
Instrumen Strategis: KNHI dan FMHI
Solusi konkret yang ditawarkan adalah pembentukan Komisi Nasional Hubungan Industrial (KNHI) yang berkedudukan langsung di bawah Presiden. Komisi ini dirancang untuk memiliki fungsi:
- Fungsi Politik: Menjadi jembatan bagi pemerintah untuk mereduksi konflik hubungan industrial yang tidak perlu.
- Fungsi Regulator & Eksekutor: Sinkronisasi kebijakan jaminan sosial, kepastian pekerjaan penghasilan yang layak, K3, serta reformasi hukum ketenagakerjaan yang efektif dan efisien.
Struktur KNHI akan bersifat inklusif, melibatkan unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, akademisi, penegak hukum, hingga tokoh masyarakat di setiap tingkatan daerah dan kawasan industri.
Mekanisme Musyawarah sebagai ajang mencari ide bersama dalam kerangka kepentingan nasional dan kebangsaan, bukan hanya sekedar dialog sosial yang karikatif. Forum musyawarah merupakan implemnetasi dan upaya membumikan nilai Pancasila dan karakter gotong-rpyong dalam membangun ekonomi nasional sesuai pasal 33 UUD 1945.
Untuk itu sebagai langkah awal Labor Institute menginisiasi adanya Forum Musyawarah Hubungan Industrial (FMHI). Forum ini bertujuan menjaring ide kolaboratif antara APINDO, KADIN, Asosiasi-asosiai pengusaha nasional dan pimpinan Serikat Pekerja guna menyatukan pemahaman tanpa terjebak pada perdebatan pro-kontra. Melalui kegiatan nyata seperti pelatihan kompetensi, penyuluhan K3, hingga bakti sosial, narasi baru ini diharapkan mampu membangun fondasi industri nasional yang kuat sekaligus menyejahterakan buruh secara berkelanjutan.
Catatan : Tawaran konsep ini sangat terbuka untuk di diskusikan dan perdebatkan sebagai proses musyawarah untuk mencari ide konkrit sesuai kondisi obyektif nasional demi kemajuan bangsa Indonesia.
